Wednesday, May 13, 2009
Wapres - Cawapres
Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dipastikan menjadi pilihan cawapres bagi capres Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, dari lima kriteria dasar cawapres yang diutarakan SBY, mantan Menko Perekonomian itu mendekati kriteria tersebut.
"Memang tidak ada yang sempurna. Dari lima hal dasar cawapres yang disampaikan Pak SBY, jatuhlah pilihan pada Pak Boediono," kata Anas, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/5) pagi.
Lima kriteria cawapres yang pernah disampaikan SBY, pertama, memiliki integritas yang ditandai kepribadian dan moral yang tinggi termasuk moral politik. Kedua, memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan tugas negara.
Ketiga, mempunyai loyalitas kepada kepala pemerintahan dan bebas dari konflik kepentingan, keempat, diterima oleh mayoritas rakyat, dan kelima, mampu meningkatkan kekokohan efektifitas koalisi pemerintahan.
Akan tetapi, ditambahkan Anas, bukan berarti calon-calon lain yang diajukan oleh partai mitra koalisi tidak memenuhi kriteria tersebut. "Partai Demokrat dan Pak SBY menghormati kalau ada usulan dari partai koalisi. Semua calon sama-sama baik, tapi capres perlu diberi ruang yang cukup untuk memilih mana yang terbaik," terang Anas.
Presiden dan wakil presiden, lanjutnya, harus merupakan dua tokoh yang bisa saling menerima dengan ikhlas dan memiliki tingkat kecocokan kimiawi yang tinggi sehingga bisa bekerja sama. Mengenai keluhan mitra koalisi yang tak merasa diajak berkomunikasi, Anas mengatakan sudah melakukan pertemuan dengan PKB, PAN, dan PPP, tapi PKS tidak mengirimkan perwakilan partainya.
"Sudah ada pertemuan, kami menjelaskan. Mungkin selama ini karena infonya belum komprehensif sehingga ada yang tidak utuh menangkap. Wajar jika ada dinamika, dan kami yakin sudah ada titik kesepahaman," ujar Anas.
Pasangan SBY-Boediono, seperti dijadwalkan, akan mendeklarasikan pada 15 Mei mendatang di Bandung, Jawa Barat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment